Pasien berhak mendapatkan informasi dari apoteker saat membeli obat mengenai pilihan obat lain dengan konten yang sama. Hal ini sudah diatur dalan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
"Sehingga pasien bisa tahu obat yang sama, isi konten yang sama, dan harganya," kata Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang di Jakarta pada Jumat (10/2/2017).
Misalnya diberi resep obat jenis branded generik. Ini artinya ada pilihan pasien mengetahui obat dan isi yang sama dari branded generik lain atau versi generiknya.
"Alternatif pilihan seperti ini pasien seyogianya tahu. Jadi pasien diberikan hak untuk memilih," tegas Linda.
Dengan cara seperti ini pula, menurut Linda, merupakan cara memerangi harga obat yang mahal.
(Liputan-6/Portal-CBN/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)