Petugas Kepolisian Timaru, Selandia Baru, menangkap seorang pria yang bersepeda dengan telanjang. Anehnya, dia ditangkap bukan karena tidak mengenakan pakaian, melainkan tidak menggunakan helm.
Seperti yang dikutip dari tribunnews.com, selain tidak mengenakan helm, pria ini ditangkap karena nekat mengendarai sepeda dalam kondisi mabuk. Sersan Polisi Randel Tikitiki mengatakan pesepeda pria ini tidak dikenai denda karena bersepeda tanpa busana. Sementara Badan Transportasi Selandia Baru menyatakan tidak ada hukuman untuk orang yang bersepeda sambil mabuk.
Namun, juru bicara kepolisian mengatakan bahwa pria tersebut masih bisa dikenakan dengan pelanggaran karena ceroboh saat sedang berkendara. “Sementara penilaian sendiri mungkin karena dapat menghasilkan gangguan yang dikombinasikan dengan perilaku pengemudi di jalan dan mengemudi sepeda dengan kecepatan tinggi,” kata juru bicara itu.
“Denda maksimal USD3.000 dan pengadilan dapat mencabut SIM sang pelaku untuk suatu periode,” ujarnya.