Nggak Cuma wanita saja yang salah dalam memakai pakaian, lelaki juga punya kesalahan dalam memakai pakaian. Berikut ini kajiannya:
1. Isbal.
Isbal yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian
hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh
jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian
lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat
Islam, padahal dalam pandangan Allah ia merupakan masalah besar.
Rasulullah ` bersabda:
“Kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.” (HR. Al-Bukhari, shahih).
“Kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.” (HR. Al-Bukhari, shahih).
Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal ) dengan Neraka tersebut sifatnya adalah muthlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak. Jika isbal tersebut dilakukan dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur.” (Muttafaq Alaih, shahih).
Dan secara tegas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam melarang kita kaum
laki-laki melakukan isbal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Dan tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).
“Dan tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).
Hadits di atas memberi kata putus terhadap orang yang beralasan bahwa
memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak
karena sombong. Ini adalah alasan batil dan dicari-cari untuk pembenaran
kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas
memasukkan perbuatan isbal sebagai sikap sombong, apatah lagi jika
memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya
sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu,
memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga
diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot
dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakan
pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari’at.
Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga di
bawah mata kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang
dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki
memakai pakaian hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh
di atas mata kaki. Na’udzubillah, dan kepada Allah kita memohon
keselamatan.
2. Mengenakan pakaian tipis dan ketat.
Dalam kaca mata syari’at, jika bahan-bahan pakaian itu sangat tipis
sehingga menampakkan aurat, lekuk-lekuk tubuh atau sejenisnya maka
pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Al-A’raf: 26).
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Al-A’raf: 26).
Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan lekuk-lekuk tubuh
maka hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan
menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
3. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita.
Di antara fithrah yang disyari’atkan Allah kepada hambaNya yaitu agar
laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat
kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu
dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di
masyarakat. Dalam hadits shahih disebutkan:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).
Sebagian ulama’ berkata, ‘Yang dimaksud menyerupai dalam hadits
tersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan
sejenisnya, bukan dalam berbuat kebaikan.’ Karena itu, termasuk dalam
larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting,
kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal
tersebut adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah ` bersabda:
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Shahihul Jami’ , 5071) .
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Shahihul Jami’ , 5071) .
4. Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend.
Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering
tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau
pakaian yang dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti
pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan
arak, gambar-gambar makhluk hidup, salib atau lambang-lambang club-club
dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak
lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya
ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indonesia atau
bahasa-bahasa asing.
Pada umumnya para pemakai pakaian-pakaian tersebut merasa bangga
dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas
karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Nabi ` bersabda:
“Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memperoleh) popularitas di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).
“Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memperoleh) popularitas di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).
Imam Asy-Syaukani berkata, ‘Hadits di atas menunjuk-kan diharamkannya
mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut
tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga
pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang
bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud
popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau
kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab
pengharaman tersebut berporos pada (niat) popularitas.’
5. Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat.
Seperti memakai celana pendek atau pakaian olah raga lainnya yang
menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut
kaki. Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan
menutup dan menjaga auratnya kecuali di depan isteri atau hamba
sahayanya. Ketika Rasulullah ` melihat sahabat Ma’mar tersingkap
pahanya, beliau ` bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat.” (HR. Ahmad).
“Wahai Ma’mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat.” (HR. Ahmad).
“Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu.” (HR. Imam lima kecuali An-Nasa’i dengan sanad hasan).
6. Tidak memperhatikan masalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang yang akan menunaikan shalat berjama’ah tak peduli
dengan pakaian yang dikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan
kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian
sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap
kepada Allah, karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan
indah sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31).
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31).
Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke
masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang
dituntunkan dan dipraktikkan baginda Nabi ` dan para sahabatnya yang
mulia.
7. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman, negarawan
atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk
bernyawa adalah haram, baik gambar manusia atau hewan. Nabi
Shalaluhu’alaihi Wa salam bersabda:
“Setiap tukang gambar ada di Neraka, Allah mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di Neraka Jahannam.” (HR. Muslim).
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Al-Bukhari).
“Setiap tukang gambar ada di Neraka, Allah mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di Neraka Jahannam.” (HR. Muslim).
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Al-Bukhari).
Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya
madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan
terhadap mereka.
8. Laki-laki menggunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki
yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju,
pena, rantai, cincin dan sebagainya. Ada pula yang merupakan hadiah
dalam suatu pertandingan, misalnya sepatu emas dan lainnya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, serta
merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda:
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenakannya di tangannya!’ Setelah Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah membuangnya.” (HR. Muslim, 3/1655).
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenakannya di tangannya!’ Setelah Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah membuangnya.” (HR. Muslim, 3/1655).
Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
“Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumku dan diharamkan keduanya bagi kaum prianya dari mereka.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, shahih).
“Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumku dan diharamkan keduanya bagi kaum prianya dari mereka.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, shahih).
(ain/alsofwah/kajianislam/ABNS).